SELOKO.ID, Muaro Jambi- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias buka suara terkait pemberitaan yang menyatakan adanya temuan mencurigakan dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Muaro Jambi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun anggaran 2024.
Dalam kabar tersebut dikatakan bahwa BPK menemukan selisih mencolok sekitar Rp 30 miliar antara pencatatan kas di bank dan di Buku Kas Umum (BKU).
Alias menjelaskan, bahwa dalam pemberitaan itu disebutkan selisih pencatatan rekonsiliasi Bank antara BKU dan rekening Tahun Anggaran 2024 yakni Rp. 30.147.253.247,00.
Jumlah ini terdiri dari Rp 30 miliar merupakan nilai Deposito Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Bank 9 Jambi di tahun anggaran 2024.
“Penempatan deposito pada Bank 9 Jambi tidak melalui mekanisme penerbitan SP2D sehingga tidak dilakukan pencatatan pada BKU Pemkab Muaro Jambi namun tercatat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias, Senin 21 Juli 2025.
Sedangkan Rp. 147.253.247 merupakan nilai Potongan Pihak Ketiga (PFK) yang disetor bulan berikutnya, serta adanya koreksi mutasi Bank Jambi.
“Rekonsiliasi Bank antara BUD Pemkab Muaro Jambi dengan Bank 9 Jambi dilaksanakan secara rutin setiap bulan,” ungkapnya.
Alias menerangkan, terhadap penerbitan SP2D juga telah dilakukan melalui SIPD RI.
“Rekomendasi dari Tim BPK tentunya akan terus ditindaklanjuti dan menjadi pedoman dalam rangka pengelolaan keuangan Muaro Jambi yang semakin baik,” tegasnya.
Ia memastikan, bahwa selisih sebesar Rp 30 Miliar di Rekening Kas Umum Daerah Muaro Jambi tahun anggaran 2024 tersebut tidak ada.
“Jangankan Rp 30 miliar, selisih Rp 10.000 aja gak jadi Muaro Jambi dapat WTP, aplikasi yang digunakan dalam proses belanja dengan penerbitan SP2D sdh melalui Aplikasi SIPD RI yang sudah transparan,” tandasnya. (Eko)