SELOKO.ID, Muaro Jambi- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DLH Muaro Jambi tahun anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah temuan yang harus dituntaskan DLH Muaro Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DLH Muaro Jambi, Muhammad Yakin menegaskan, bahwa pihaknya telah menuntaskan temuan BPK di DLH Muaro Jambi tahun anggaran 2024 tersebut.
Temuan BPK ini berupa nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional senilai Rp. 88,97 juta.
“Sebelum 60 hari Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi telah menyelesaikan temuan BPK tersebut, sudah kita setorkan ke Kas Daerah,”ujar Yakin kepada seloko.id, Jum’at 8 Agustus 2025.
Terkait temuan BPK ini, DLH Muaro Jambi telah berbenah. Saat ini DLH Muaro Jambi telah melakukan kontrak kerjasama pembelian BBM untuk kendaraan operasional dengan salah satu SPBU di Kabupaten Muaro Jambi.
DLH Muaro Jambi memberlakukan penggunaan kupon BBM minyak bagi setiap pengguna kendaraan operasional.
“Berbentuk kupon. Kupon ini ditukarkan ke SPBU untuk mendapatkan BBM, baik pertamax maupun solar. Jadi sopir mendapatkan kupon, bukan uang. Ini sudah berjalan selama 2 bulan,”ungkapnya.
Yakin menjelaskan, sebelumnya pihaknya menyerahkan uang untuk pembelian BBM kepada sopir, kemudian sopir menyerahkan struk pembelian BBM dari SPBU ke DLH.
“Kalau saat ini mekanismenya dirubah, sopir diberikan kupon, bukan uang lagi,”terangnya.
DLH Muaro Jambi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas rekomendasi temuan yang telah diberikan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, temuan ini akan menjadi catatan bagi kami untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan bertanggung jawab,”tutup Muhammad Yakin mengakhiri keterangannya. (Eko)