SELOKO.ID, Muaro Jambi- DPRD Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini dilaksanakan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa 5 Agustus 2025.
Pengesahan 4 Perda ini menandai langkah penting pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri oleh para Anggota DPRD Muaro Jambi. Sidang Paripurna ini juga dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir serta Kepala OPD Dilingkup Pemkab Muaro Jambi.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengapresiasi kepada seluruh anggota panitia khusus dan tim eksekutif yang telah bekerja keras merumuskan ranperda-ranperda tersebut.
Menurut Aidi Hatta, apa yang dilakukan ini merupakan amanat undang-undang, dimana segala sesuatu harus ada aturan yang mengikat.
Apapun empat Ranperda yang dijadikan perda tersebut diantaranya Rencana Pembangunan RPJMD 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan status sebagian wilayah kelurahan tempino menjadi Desa Suka Mulya Kecamatan Mestong, Ranperda tentang Perumda Air Minum Daerah Tirta Muaro Jambi dan Ranperda penyelenggaraan pangan di Kabupaten Muaro Jambi.
“Setelah mendengarkan Pandangan fraksi-fraksi, akhirnya sembilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim yang telah menyusun Ranperda menjadi Perda ini.
Ia menekankan bahwa Perda-Perda ini akan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Muaro Jambi Berbakti.
Bupati juga mengajak seluruh pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi perda-perda ini agar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Muaro Jambi.
“Dengan disahkannya keempat Perda ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi akan semakin baik, pembangunan dapat berjalan lebih terarah, dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat,” ungkap Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. (Eko)