SELOKO.ID, Muaro Jambi- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin Kabupaten Muaro Jambi telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi tahun anggaran 2024.
Diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan belum dikenakan atas belanja modal gedung dan bangunan pada RSUD Ahmad Ripin senilai Rp.112.500.791,41.
Temuan ini terdapat pada proyek pembangunan Ruang Chaterization Laboratory (Cath-Lab) yang dikerjakan oleh CV Daeng Siginjai 9 dengan nilai temuan sebesar Rp. 95.554.141,82.
Kemudian temuan pada proyek pembangunan Gedung CT SCAN yang dikerjakan oleh CV Putra Bungsu dengan nilai temuan sebesar Rp. 16.946.649,60.
Direktur utama RSUD Ahmad Ripin, Agus Subekti mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut sebelum 60 hari setelah LHP diterima.
Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan denda keterlambatan pada 2 item temuan yang ada telah disetorkan ke kas daerah.
Agus Subekti menjelaskan, RSUD Ahmad Ripin terus menjalin komunikasi yang baik dengan BPK melalui Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi.
“Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasi BPK, temuan yang ada telah disetorkan ke kas daerah,”kata Dirut RSUD Ahmad Ripin, Agus Subekti kepada wartawan, Kamis 14 Agustus 2025.
Agus menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus transparan dan bertanggung jawab dalam setiap pengelolaan anggaran pembangunan di RSUD Ahmad Ripin.
Sebagaimana diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi memberikan Opini WTP alias Wajar Tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024. (Eko)