Pengusutan Kasus Lamban, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan
SELOKO.ID, Jambi- Mantan Bupati Muaro Jambi 2 Periode sekaligus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir secara tegas menyebut bahwa tanda tangannya dipalsukan dalam kasus dugaan korupsi Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin Mahir dihadapan Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara yang melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Muaro Jambi, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam kunkernya ke Muaro Jambi, Menteri Transmigrasi turut di dampingi Gubernur Jambi, Al Haris serta Anggota DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi Program TSM SP4 pada Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam ini telah digarap sejak lama oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, namun hingga saat ini belum ada titik terang.
Program TSM SP4 pada Desa Gambut Jaya merupakan program transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam program ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektare. Lahan tersebut diperuntukkan bagi masing-masing Kepala Keluarga (KK) peserta transmigrasi di tahun 2009 lalu.
Sementara, jumlah peserta pada program transmigrasi swakarsa mandiri ini ada sebanyak 200 KK. Rinciannya adalah 100 KK berasal dari Kabupaten Muaro Jambi dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Pati.
Dari 200 peserta tersebut, masing-masing KK seharusnya mendapat jatah berupa lahan seluas 2 hektar. Namun kenyataan di lapangan ternyata berbeda, masing-masing KK hanya mendapat lahan seluas 0.75 hektar, atau sebatas tempat tinggal saja.
Sementara sisa lahan pencadangan ternyata telah digarap oleh orang lain sejak tahun 1996, dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 sertifikat, atas nama masing-masing penggarap.
Sertifikat itu diduga dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi melalui program Redistribusi tanah.
BPN mengaku bahwa retribusi tanah itu berdasarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang diketuai oleh Burhanuddin Mahir, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi. Surat tersebut lah yang dibantah tegas oleh Burhanuddin Mahir dalam kesempatan bertemu Menteri Transmigrasi tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani rekomendasi itu. Kalaupun ada rekomendasi itu, itu tidak sesuai dengan prosedur bertentangan dengan Perpres 55 Tahun 1980,” ujar Burhanuddin Mahir.
Di hadapan Menteri Transmigrasi, pria yang akrab disapa Cik Bur itu menjelaskan, bahwa dalam PPL, dirinya selaku Ketua merangkap anggota, sementara Kepala BPN selaku wakilnya, serta ada 10 orang lagi dalam unsur terkait yang tergabung.
“Caba ditanya ada tidak surat rekomendasi itu. Kalau tidak ada, berarti itu bodong atau cacat,” beber Cik Bur.
Cik Bur menegaskan, bahwa tidak mungkin ada rekomendasi dari dirinya terkait redistribusi tanah pada tahun 2008, sementara dirinya melakukan kesepakatan untuk program Transmigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Pati pada tahun 2009.
“Tanda tangan saya dipalsukan, ini kan seolah-olah saya membuat rekomendasi. BPN masih bertahan kalau punya surat rekomendasi dari Bupati. Dihadapan pak Menteri, bahwa surat itu palsu,” tegas Cik Bur.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Muaro Jambi Burhanuddin Mahir ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebagai saksi.
Selain Cik Bur, penyidik kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, mulai dari pihak BPN, pihak Disnakertrans, mantan pejabat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan masyarakat. (Eko)