SELOKO.ID, Jambi- Dalam rangka menyambut peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi mengikuti Seminar Ilmiah Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, Kamis 21 Agustus 2025.
Acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia ini, diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi beserta Para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kasubag, Jaksa Fungsional hingga staf. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Seminar ini menjadi forum strategis bagi kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam membahas isu-isu penting penegakan hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan. Ia menekankan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat, bahkan selalu menempati posisi pertama di antara aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Indonesia menyoroti pentingnya membangun sistem hukum yang adaptif di tengah perubahan zaman.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., dalam keynote speech-nya menegaskan, bahwa seminar ini adalah momentum penting untuk memberikan masukan dalam pembaruan hukum pidana. Menurutnya, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) perlu dikaji mendalam, termasuk mengenai kedudukan Badan Pemulihan Aset (BPA), subjek delik korporasi, serta peran pengadilan dalam menentukan validitas kesepakatan.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa pengaturan DPA bukanlah untuk melemahkan hukum, melainkan untuk mempertajam penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki. Ia berharap seminar ini dapat melahirkan rekomendasi penting, di antaranya:
1. Identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA;
2. Penentuan jenis delik beserta indikatornya;
3. Proses pelaksanaan DPA oleh Jaksa;
4. Kedudukan pengadilan dalam menguji validitas DPA;
5. Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money;
6. Implikasi hukum dari kesepakatan DPA dalam perkara pidana; dan
7. Mitigasi potensi penyalahgunaan serta model pengawasannya.
Selain Jaksa Agung, seminar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain:
* Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Universitas Al Azhar Indonesia)
* Dr. Febby Mutara Nelson, S.H., M.H. (Universitas Indonesia)
* Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum)
* Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Universitas Jenderal Soedirman)
Diskusi yang dipandu oleh Prita Laura, S.H. ini berlangsung interaktif, dengan pertanyaan dan masukan konstruktif dari para peserta.
Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum di Indonesia. Keikutsertaan Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmen untuk terus beradaptasi dan berinovasi, demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, serta mampu memulihkan kerugian negara secara maksimal. (Eko)