SELOKO.ID, Muaro Jambi- DPRD Kabupaten Muaro Jambi mengelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun anggaran 2025, Jum’at 15 Agustus 2025.
Rapat penyampaian Ranperda APBD-P ini digelar diruang sidang utama DPRD Muaro Jambi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi Wakil Ketua I Wiranto, Wakil Ketua II Jurjani dan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang paripurna ini turut dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, rapat paripurna dalam rangka penyampaian secara resmi Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 ini akan dilakukan pembahasan, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan, penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini berpedoman pada ketentuan pasal 161 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kemudian peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. (Eko)