Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Ketua Apdesi Tanjabtim Buka Suara Soal Kades Sungai Toman Jadi Tersangka Kasus Pemasangan Portal di Jalan Umum 

Ketua Apdesi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amiruddin.
Ketua Apdesi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amiruddin.

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia atau Apdesi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Amiruddin buka suara soal kabar ditetapkannya Kades Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Zulkarnain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemasangan portal di jalan umum.

Amiruddin menilai bahwa persoalan hukum yang tengah menjerat Kades Sungai Toman tersebut merupakan ranah administrasi.

“Terkait persoalan Kepala Desa Sungai Toman, dari awal kami berpandangan ini ranahnya administrasi, karena dasar pemasangan portal adalah hasil musyawarah dan kesepakatan warga. Hanya saja tembusan atau surat ke dinas terkait, baik sebelum musyawarah dan setelah musyawarah tidak disampaikan ke dinas terkait,”kata Ketua Apdesi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Amiruddin kepada wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.

Meski demikian, Amiruddin menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Namun kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan,”ujarnya.

Terkait persoalan ini, Ketua Apdesi yang juga mantan wartawan harian pagi Jambi Independent itu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, guna mencari solusi yang terbaik.

“Dan kita akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten terkait ini, agar ada solusi yang terbaik untuk semua pihak,”tandas Amiruddin.

Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan Kades Sungai Toman, Zulkarnain bersama Ketua RT.08 Desa Sungai Toman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemortalan jalan umum milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Desa Sungai Toman.

keduanya dijerat Pasal 192 KUHP, terkait perbuatan yang merintangi jalan umum, setelah penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan masyarakat dan dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polres Tanjung Jabung Timur pada April 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, bahwa pemortalan jalan yang dilakukan kedua tersangka memang sempat melalui musyawarah warga. Namun, faktanya, tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Karena jalan tersebut milik pemerintah, segala bentuk pembatasan atau portal harus melalui mekanisme dan izin resmi. Tindakan mereka jelas melanggar hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay kepada wartawan, Selasa 30 September 2025.

Meski status tersangka telah disandang, Kades Sungai Toman dan Ketua RT.08 Desa Sungai Toman tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Alasannya? Mereka dianggap kooperatif dan masih memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat. Namun, keduanya dikenakan wajib lapor secara berkala, hingga proses hukum rampung.

Kasat Reskrim memastikan bahwa Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PMD, Pemerintah Kecamatan, Dinas Perhubungan, hingga Pemerintah Kabupaten, mengingat status tersangka Zulkarnain merupakan Kepala Desa aktif. (Eko)