Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Aktivis Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi Proyek Halte Sungai Rp 2,7 Miliar di Tanjab Barat

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Massa gabungan aktivis dari 5 Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jambi, Senin 23 Juni 2025.

Dalam aksinya, pendemo mendesak agar Kejati Jambi segera mengusut dugaan korupsi pada pembangunan Halte Sungai Parit Sapat di Desa Kuala Baru, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.

Dalam orasinya, koordinator aksi Abdullah menyampaikan, bahwa proyek di Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjabbar tahun 2024, yang menelan dana APBD sebesar Rp 2,7 miliar itu diduga telah merugikan negara.

(foto:ist)
(foto:ist)

Abdullah menjelaskan, pembangunan Halte Sungai yang dikerjakan oleh CV. Toggle Rekayasa ini diduga dalam proses pelelangan atau tendernya terdapat kejanggalan pada selisih harga satuan HPS dengan harga satuan penawaran.

Menurut Abdullah, panitia lelang atau POKJA diduga melakukan pemilihan pemenang dengan melanggar peraturan dan perundang-undangan, sehingga berpotensi timbulnya Penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat memperkaya koorporasi tertentu, sehingga tidak ada persaingan sehat yang tercipta.

“Bahwa dalam proses awal di POKJA itu ada indikasi bahwa perusahaan yang dimenangkan ini tidak adanya evaluasi yang kuat, yang dilakukan oleh POKJA,”ujar Abdulah kepada wartawan.

Disisi lain, dari hasil audit BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 92 juta pada proyek ini.

“Berdasarkan audit BPK telah ditemukan hasil pekerjaannya kelebihan pembayaran sebesar Rp 92 juta. Artinya ada sinkronisasi dari awal proses lelang penujukan pemenang atau perusahaan sampai dengan pekerjaan fisik, barang ini sudah bermasalah. Makanya kami dorong Aparat Penegak Hukum untuk masuk ke ranah ini,”terang Abdullah.

Abdullah mendesak agar Kejati Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PA), PPK, PPTK, Bendahara Pembayaran, POKJA (Ketua dan Anggota Pengadaan Barang dan Jasa), konsultan perencana, konsultan pengawas serta Direktur atau kuasa Direktur CV. Toggle Rekayasa sebagai Kontraktor pelaksana.

Abdullah meminta agar Kejati Jambi dapat membuat tim untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dengan anggaran yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut.

Kejati Jambi juga diminta untuk transparan, dalam penanganan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Halte Sungai Parit ini.
(Eko)