SELOKO.ID, Jambi- Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar persidangan lanjutan kasus tindak pidana narkoba dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati pada Kamis 10 April 2025.
‘Bos Narkoba’ asal Jambi itu kali ini menjalani persidangan dengan agenda eksepsi atau pembelaan terhadap dirinya.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dominggus Silaban didampingi anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.
Dalam sidang kali ini Tim Kuasa Hukum Helen Dian Krisnawati keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Eko)