SELOKO.ID, Muaro Jambi- Dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra,
terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang tahanan bernama Ragil Alfarisi (22) dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muaro Jambi dalam sidang lanjutan beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Jum’at 18 Juli 2025.
Jaksa menilai jika kedua oknum anggota polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum. Tuntutan itu sesuai hasil sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti.
“Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya,” kata Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger kepada wartawan, Jum’at 18 Juli 2025.
Tuntutan 15 tahun penjara ini dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan,” jelas Anger.
Untuk diketahui, pemuda bernama Ragil Alfarisi diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh Ilir, Resort Muaro Jambi. Ragil diamankan dalam kasus dugaan pencurian.
Setelah beberapa jam diamankan, tahanan bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang di sel tahanan.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil diduga tewas akibat dianiaya.
Dari hasil autopsi, Ragil bukan meninggal dunia karena gantung diri, namun akibat pendarahan di bagian kepala belakang.
Dalam kasus ini, Polda Jambi menetapkan Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra sebagai tersangka. Keduanya ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Kedua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir ini dikenakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP. (Red)