SELOKO.ID | TANJABTIM– Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada bulan Maret 2022.
Terbitnya surat perintah penyelidikan ini, terkait adanya dugaan penyimpangan pada pembangunan sumur bor dan MCK disalah satu Desa yang berada di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun anggaran 2016-2019 yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Cabang Kejari Nipah Panjang telah turun ke lokasi untuk melakukan kroscek, yang pada akhirnya dikirimkanlah surat kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan pada hari Kamis (31/03/22).
Dari enam orang yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan, akan tetapi hanya satu orang yang bisa hadir.
Kacabjari Nipah Panjang Adi Candra menuturkan, sebelum di terbitkan surat perintah penyelidikan, pihaknya telah melakukan cek unit dan fisik MCK ke lapangan, dan hasilnya diduga memang bermasalah, akan tetapi pihaknya belum mengetahui apa penyebabnya.
“Untuk itulah kita telah mengirimkan surat permintaan keterangan ke pihak terkait, namun hari ini baru satu orang saja yang hadir. Minggu depan akan kita kirimkan surat kedua,“kata Kacabjari Nipah Panjang, Adi Candra seperti yang dilansir dari media online Nusantaranews-86.com.
Kacabjari menerangkan, dari pembangunan 4 titik sumur bor tersebut, tertotal keseluruhan menelan anggaran sekitar Rp 900 juta dengan masing-masing sumur terdapat MCK dengan anggaran sekitar Rp 50 juta. (Red)