Dibiayai SBSN, Proyek Puluhan Miliar IAIN Kerinci Dilaporkan LSM PROPAM ke Kejati Jambi

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur (LSM PROPAM) Provinsi Jambi melaporkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme oknum Rektor dan Mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci pada proyek pembangunan gedung perpustakaan digital tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 23 miliar, serta pembangunan gedung rektorat IAIN Kerinci tahun 2021 dengan anggaran Rp 43 miliar.

Dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Ketua LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi menyebut, bahwa pengerjaan proyek gedung perpustakaan digital dan gedung rektorat IAIN Kerinci yang dibiayai SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

(foto:ist)
(foto:ist)

“Adanya dugaan penyalahgunaan tugas, jabatan serta wewenang oleh oknum Rektor dan Mantan Rektor IAIN Kerinci pada proyek pembangunan gedung perpustakaan dan gedung rektorat. Ada dugaan mark up anggaran pada Proyek ini, hingga merugikan keuangan negara,”kata Ketua LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi kepada wartawan, Senin 17 Maret 2025.

Suheri juga mengungkapkan fakta lain, bahwa pembangunan gedung perpustakaan digital dan gedung rektorat IAIN Kerinci ini juga diduga dikerjakan asal-asalan.

“Pembangunan gedung yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah ini diduga bermasalah,”ungkapnya.

Atas dasar ini, LSM PROPAM meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan gedung di IAIN Kerinci tersebut.

“Kami juga melampirkan dokumen pendukung hingga bisa dijadikan alat bukti, memperkuat dugaan kriminalisasi hukum terhadap proses pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dan gedung rektorat IAIN Kerinci,”jelas Suheri.

“Jadi dengan dasar tersebut maka kami menduga adanya unsur kesengajaan yang tidak berkeadilan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,”tambahnya.

Suheri mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil oknum Rektor dan Mantan Rektor IAIN Kerinci yang terkait dengan pembangunan gedung perpustakaan digital dan gedung rektorat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami dari LSM PROPAM berharap agar penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jambi memproses laporan ini,”tandas Suheri. (Redaksi)