SELOKO.ID | JAMBI– Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat kegiatan masyarakat dibatasi dengan sejumlah aturan. Hal itu membuat jasa pengiriman atau ekspedisi menjadi alternatif masyarakat ketika belanja secara online.
Namun bisnis yang makin moncer di kala pandemi Covid-19 itu, diduga dimanfaatkan oleh oknum perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi di jambi untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan.
Dari hasil penelusuran, diduga ada perusahaan jasa pengiriman di Jambi yang bermain curang soal harga reguler.
Hal itu terungkap setelah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi melakukan penelitian, serta klarifikasi pemanggilan pihak terkait yakni beberapa perusahaan jasa pengiriman, termasuk asosiasi jasa pengiriman Asperindo serta pihak Angkasa Pura Cargo.
Dalam klarifikasi tersebut, ditemukan adanya indikasi dugaan ketidak kejujuran JNE Jambi terhadap konsumennya. JNE Jambi merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik.
Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun membenarkan hal ini. Ibnu menuturkan, JNE Jambi diketahui juga menjual produk jasa pengiriman atau ekspedisi dengan harga reguler. Diketahui tarif reguler adalah tarif pengiriman via jalur udara, namun fakta dilapangan pihak JNE Jambi mengirimnya via jalur darat.
“Dengan ketidak jujuran tersebut tentu merugikan konsumen. Apalagi dimasa pendemi ekonomi masyarakat lagi susah. Padahal sangat jelas pada pasal 7 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan, bahwa pelaku usaha dalam melayani konsumen harus secara benar, jujur serta tidak diskriminatif,”ungkap Ibnu Kholdun, Rabu (07/07/21).
Mendapati persoalan tersebut, YLKI Provinsi Jambi dalam melakukan mediasi yang difasilitasi Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN) Jambi meminta agar JNE Jambi bisa berlaku jujur, yakni menjual produk darat dengan harga darat, sedangkan via udara dijual dengan harga udara. Namun mediasi tersebut gagal.
“Sementara itu berdasarkan data dari Angkasa Pura Cargo, bahwa setiap pengiriman melalui udara ada namanya surat muat udara (SMU) dan terdapat PPN 10%. Dengan tidak dikirim nya barang oleh JNE melalui udara jelas indikasi negara juga telah dirugikan, dengan tidak dibayarnya PPN tersebut,”terang Ibnu Kholdun.
Ibnu menambahkan, mediasi yang ditawarkan itu gagal, sehingga masuklah dalam perkara persidangan gugatan No 54/pdt.g/2021/PN Jambi.
“Dan pada Rabu 7 Juli 2021 siang, sidang perdana dimulai di Pengadilan Negeri Jambi,”tambah Kholdun.
Sidang perdana yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat itu berlangsung lebih kurang 20 menit.
Pada sidang perdana sebagaimana pokok gugatan, YLKI jambi meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa JNE Jambi telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni telah berlaku tidak jujur sebagaimana diatur pasal 7 huruf C UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam gugatan ini, JNE Jambi diminta membayar kerugian konsumen sebagaimana dimaksud pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebesar Rp. 2 miliar, untuk disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, pihak JNE Jambi yang hadir pada sidang perdana, usai persidangan tidak bersedia memberikan komentar terkait Gugatan YLKI Jambi tersebut, mereka beralasan belum mendapatkan perintah untuk mengeluarkan statement resmi dari pihak JNE Jambi.
Ketua DPW Asperindo Provinsi Jambi, Suratman mengatakan, dengan adanya gugatan yang dilayangkan YLKI Jambi ia berharap adanya titik temu terhadap perkara gugatan YLKI dan JNE. Diketahui, dalam kasus ini Asperindo Provinsi jambi merupakan tergugat ke 3, setelah JNE Jambi dan Kominfo. (Red)