SELOKO.ID | JAMBI– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan
Direktur Transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM sebagai tersangka terkait kasus aktivitas perdagangan BBM Diduga Ilegal di Kawasan Talang Duku, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Tidak hanya Direktur Transportir PT. BMS, polisi juga menetapkan 4 orang sopir mobil truk tangki PT. BSM juga menjadi tersangka, ke 4 yakni JVM, RK, ES dan JS. Sementara Captain dan awak kapal masih dalam proses pemeriksaan.
“Kita telah mengamankan 8 orang, dimana 5 orang dari PT. BSM telah kita tetapkan sebagai tersangka termasuk pemiliknya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Christian Tory kepada wartawan, Selasa (19/04/22).
Kombes Christian menerangkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, yakni diantaranya 1 tugboat, 3 mobil truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 mobil truk tengki berkapasitas 5.000 liter minyak.
Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari kapal tugboat.
Kombes Christian menambahkan, minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini masih diselidiki pihak Polda Jambi.
“Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” uangkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Minggu 17 April 2022 malam lalu.
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal tugboat. (Eko)