SELOKO.ID | JAKARTA– Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menangkap dua orang wanita berinisial FRA dan DTM, Kamis (17/03/22).
Keduanya ditangkap Tim Kejagung terkait dugaan penipuan dengan modus menjadi jaksa gadungan.
FRA dan DTM ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, penangkapan FRA dan DTM lantaran keduanya diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban.
“Dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia,”ujar Ketut Sumadena lewat keterangan tertulisnya yang diterima seloko.id, Kamis (17/03/22).
Ketut menjelaskan, FRA dan DTM diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan.
“Dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp. 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah),”tandasnya. (Eko)