Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Dugaan Korupsi Kredit PT PAL, Direktur PT MPPJ Teddy Agus Subroto Diperiksa Kejati Jambi 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Pengusutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) terhadap PT Prosympac Agro Lestari (PAL) masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Teranyar, Direktur PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), Teddy Agus Subroto, menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi, Rabu 7 Mei 2025.

Pemeriksaan terhadap Teddy Agus Subroto ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

“Pada Rabu 7 Mei 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara Teddy Agus Subroto dari PT Mitra Perkasa Prima Jaya sebagai saksi di Kejati Jambi,” kata Noly Wijaya seperti yang dilansir dari Detail.id.

Meski demikian, Noly belum bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Teddy yang belakangan mengklaim sebagai pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT PAL.

“Terkait materi pemeriksaan, belum dapat kami sampaikan,” terangnya singkat.

Sebelumnya, Komisaris PT PAL berinisial BK juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 105 miliar.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WH (mantan Direktur PT PAL), VG (pejabat PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang).

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada periode 2018–2019.

Manipulasi tersebut menyebabkan pencairan dana kredit tanpa peruntukan yang sesuai, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Sementara itu hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT MPPJ.

Sumber: Detail.id