Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Dusun Geragai Belum Teraliri Listrik PLN, LBH Lumbung Samudra Berkeadilan Bakal Gugat Class Action Pemkab Tanjabtim 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Setelah lebih dari seperempat abad berdiri, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi  masih meninggalkan ironi pembangunan.

Di balik klaim keberhasilan pemerintah dalam pemerataan infrastruktur, kenyataan di lapangan justru menampilkan wajah lain di Dusun Geragai, salah satu dusun tertua di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang masih hidup tanpa aliran listrik PLN hingga hari ini.

Dugaan ketidakadilan itu kini memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Lumbung Samudra Berkeadilan yang dipimpin Sahroni Ishak Jamaluddin memastikan akan mengajukan gugatan class action terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Gugatan ini lahir dari kekecewaan panjang warga yang merasa diperlakukan tidak adil dan diabaikan.

Sejak dimekarkan tahun 1999, Tanjung Jabung Timur telah melewati empat kali pergantian Bupati.

Hampir setiap periode pemerintahan selalu menyinggung isu pemerataan pembangunan. Namun di Dusun Geragai, Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi jaringan listrik PLN tampaknya hanya sebagai janji manis politik.

Warga Dusun Geragai kini bertahan dengan lampu minyak, genset, mesin diesel dan penel tenaga surya sederhana.

Tidak sedikit dari warga yang harus merasakan gelap gulita dimalam hari, karena sulitnya ekonomi untuk membeli bahan bakar minyak genset maupun diesel.

“Kalau bicara pembangunan, mestinya semua masyarakat mendapat hak yang sama. Tapi fakta menunjukkan diskriminasi. Dusun tua dibiarkan gelap, transmigrasi justru mendapat sorotan terang,” kata Sahroni, Senin 18 Agustus 2025.

Sahroni menjelaskan, kondisi ini bukan hanya masalah teknis infrastruktur, tetapi bentuk kelalaian negara memenuhi hak dasar warganya.

Listrik bukan barang mewah, melainkan kebutuhan vital yang menopang pendidikan, kesehatan hingga ekonomi masyarakat.

Ketimpangan pembangunan ini, menurut Sahroni memperlihatkan kelemahan serius dalam perencanaan daerah. Pemerintah daerah dinilai lebih sibuk membangun citra keberhasilan di atas kertas, ketimbang menyelesaikan problem nyata masyarakat.

Kemarahan warga yang lama terpendam kini berubah menjadi langkah hukum. Gugatan class action menjadi jalan terakhir setelah berbagai aspirasi tak kunjung direspons serius oleh pemerintah.

Menurut Sahroni, gugatan ini penting untuk memberi pelajaran bahwa hak dasar masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Kalau pemerintah masih menutup mata, pengadilanlah yang akan membuka kebenaran. Biarlah hukum bicara bahwa rakyat Dusun Geragai berhak atas keadilan,” ungkap pengacara yang dikenal tegas dan pro wong cilik tersebut.

Sahroni menyampaikan, Dusun Geragai menjadi cermin kegagalan pemerintah kabupaten dalam menata pemerataan pembangunan. Alih-alih menjadi daerah yang mandiri, Tanjung Jabung Timur justru mempertontonkan ketimpangan mencolok antara wilayah tua dan wilayah transmigrasi.

“Warga kini menuntut lebih dari sekadar janji. Mereka ingin bukti nyata, karena sudah terlalu lama hidup dalam kegelapan. Jika pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak segera berbenah, maka gugatan ini bisa menjadi preseden buruk bagi wajah pemerintahan daerah yang abai terhadap rakyatnya sendiri,”tegas Sahroni.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan jawaban resmi. Namun tekanan publik semakin kuat, dan mata warga Dusun Geragai kini tertuju pada satu hal keadilan yang tak lagi bisa ditunda. (Red)