Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Gawat! Petani di Maro Sebo Nyambi Jual Narkoba, 15 Peket Sabu Disita

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa 17 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB itu, polisi berhasil mengamankan pria berinisial MS (42) di pondok pinggir sawah RT. 01, Dusun Sako Jaya, Desa Bakung, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

MS diketahui merupakan warga Desa Bakung yang berprofesi sebagai petani. Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam tas selempang, kotak rokok, dan dompet milik pelaku,”kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin, Sabtu 22 Juni 2025.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita tersebut yakni 15 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,02 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 2 buah tabung kaca (pirex), 1 pak plastik klip ukuran kecil, 6 buah korek api gas, 1 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, 4 botol plastik warna putih, 1 kotak kaleng rokok warna hitam, 1 bungkus rokok merek Esse Change Juicy, 4 unit handphone android, 1 dompet warna hitam-merah, 2 dompet kulit warna coklat, serta 1 tas selempang warna coklat yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang-barang tersebut.

(foto:ist)
(foto:ist)

“Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Saaludin.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.

“Kepolisian Resor Muaro Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” ungkap AKP Saaludin.

Apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, lanjut Saaludin, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

“Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,”tandas AKP Saaludin. (Eko)