SELOKO.ID | JAMBI– Sejumlah massa dari DPP LSM MAPPAN (Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (09/09/21).
Mereka menyuarakan adanya dugaan pembiaran oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, terhadap atas aktifitas perkebunan kelapa sawit milik PT. MPG -+ 1000 – 1200 Hektar, yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tanpa adanya tindakan hukum.
Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo dalam orasinya menantang Gubernur Jambi untuk mengeluarkan rekomendasi, serta memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi untuk melakukan proses hukum terhadap PT. MPG, sesuai amanat Undang – Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kalok memang Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perkebunan tidak sanggup untuk bekerja, copot dan gantikan dengan orang – orang yang memiliki kemampuan,”ucap Hadi Prabowo.
“Laporan kami diduga tidak ditindak lanjuti. Dan adanya saling lempar tanggung jawab antara Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan Tim Gakkum KLHK. Sementara itu Dinas Kehutanan memiliki wewenang penuh untuk melalukan upaya hukum, atas dugaan pelanggaran didalam Kawasan Hutan di Provinsi Jambi,”tambah Hadi Prabowo.
Disela orasi, Pendemo ditemui oleh Kabid Penangan Konflik Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gushendra. Gushendra mengatakan, bahwa aspirasi pengunjuk rasa ini akan disampaikan Kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
“Ditengah alotnya dialog kami dengan Gushendra, salah seorang staff kantor Gubernur Jambi mengatakan bahwa 4 perwakilan pendemo diterima Oleh Asisten 1, Kadis Kehutanan dan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi diruangan Asisten 1, Drs. H Apani Saharudin,”jelas Hadi Prabowo.
Hadi menjelaskan, pada tahun 2020 lalu, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berani menetapkan seorang petani bernama Efendi Siagian, menjadi tersangka atas Dugaan Perambahan Kawasan Hutan yang dialih fungsikan olehnya menjadi kebun kelapa sawit seluas 40 Hektar.
Kawasan hutan tersebut berada di dalam Kawasan Hutan di desa Rawang Kempas, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
” Lantas apa bedanya dengan Kasus PT. MPG ini,”tandas Hadi Prabowo. (Red)