Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks
Berita  

Harto Protes Listrik Mau Dicabut, YLKI Jambi Kritik PLN

Istimewa
Istimewa

SELOKO.ID | JAMBI– Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun menanggapi keluhan yang dialami oleh Harto, warga Kota Jambi atas pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ibnu Kholdun menilai, kebijakan PLN soal pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan belum genap satu bulan tersebut merugikan masyarakat.

“Tentunya kebijakan ini memberatkan dan merugikan masyarakat,”kata Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun dikutip dari kabardaerah.com baru-baru ini.

Atas persoalan tersebut, Ibnu Kholdun telah melayangkan surat ke DPRD Kota Jambi.

“Terhadap masalah ini kami sudah layangkan surat ke DPRD Kota Jambi untuk dilakukan hearing. Jadi tinggal tunggu jadwalnya saja dari DPRD Kota Jambi,” terangnya.

Harto menuturkan, bahwa listrik dirumahnya akan diputus PLN karena telat membayar tagihan yang belum genap sebulan. Dia pun protes kepada petugas PLN.

“Biasanya lebih dari satu bulan baru didatangi oleh petugas PLN. Nah, ini belum habis bulan sudah datang petugas memberikan surat pemutusan sambungan,” ujar Harto.

Dijelaskannya, disisi kanan surat tersebut juga tertera tulisan tangan dengan menggunakan tanda seru yang sejatinya menegaskan harus segera dilunasi.

“Tolong segera di lunasi !!!,” bunyi tulisan tangan dalam surat dari petugas PLN yang diterima Harto pada tanggal 28 Oktober 2021.

Kemudian, lanjut Harto, isi dalam surat tersebut menyatakan bahwa aliran listrik dirumah/alamat rumah yang ia huni terpaksa diputus karena rekening listrik belum dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.

“Surat yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2021 itu juga menjelaskan apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi, maka meteran listrik akan dibongkar,”ucap Harto.

Manager PLN Jambi, Hanfi saat dikonfirmasi menyebutkan, jika aturan batas akhir pembayaran adalah pada tanggal 20 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pihak PLN berhak memutus sementara sambungan listrik.

“1 bulan, batas akhir pembayaran 20. Kalau tanggal 21 PLN berhak melakukan pemutusan sementara,” ujar Hanfi.

Menurutnya, aturan ini sudah tertera sejak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak PLN dengan konsumen.

“Sudah ada dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Sejak berlangganan PLN, harusnya pelanggan sudah tau hak dan kewajibannya,”tandasnya.

(Red)