SELOKO.ID | TANJABTIM – Sekretaris desa (Sekdes) Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa oleh pihak Kejaksaan, namun hingga saat ini sang Sekdes tidak dilakukan penahanan.
Dilansir dari nusantaranews86.com, pihak Kejaksaan Negeri Tanjabtim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah, dalam pengelolaan anggaran Desa Sungai Tering tahun 2018.
Keduanya ialah mantan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering. Terkait kasus ini, mantan Pjs Kades telah terlebih dulu diproses hukum dan dilakukan penahanan. Berbeda dengan Sekdes yang hingga kini menghirup udara bebas dan masih aktif bekerja.
Camat Nipah Panjang, Helmi Agustinus menuturkan, pihaknya telah meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Tering untuk menonaktifkan sang Sekdes.
“Pemerintah Kecamatan sudah menyampaikan ke Pemdes untuk sementara dinonaktifkan, untuk fokus menjalani proses hukum, bahkan sudah disarankan melaksanakan mencari penggantinya,” ucap Helmi, Rabu (19/05/21).
Dengan masih aktifnya Sekdes, artinya Pemdes Sungai Tering tidak mengindahkan penyampaian dan saran dari pihak Kecamatan, dan Camat Nipah Panjang berencana akan memanggil pihak Pemdes Sungai Tering.
“Pihak Kecamatan akan memanggil Pemdes Sungai Tering untuk membahas masalah ini,” tegas Camat.
Terpisah, Kades Sungai Tering M. Yunus membenarkan, jika hingga saat ini Sekdes masih aktif bekerja.
“Untuk Sekdes masih aktif,”jawab M. Yunus.
Terkait adanya penyampaian dari pihak Kecamatan untuk menonaktifkan Sekdes agar lebih fokus menjalani proses hukum dibantah oleh M. Yunus.
“Belum ada,”terang Kades Sungai Tering.
Sumber : nusantaranews86.com