Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Jelang Vonis, Terdakwa ART Pejabat Polisi Kindrawati Berharap Hakim Beri Keringanan Hukuman

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Kota Jambi- Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) salah satu Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, Kindrawati membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencurian uang majikannya.

Dalam pledoi, janda 3 anak ini mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

Kindrawati membacakan pledoi yang ditulis sendiri olehnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 10 Juli 2025.

Setelah mengakui kesalahannya, dia meminta majelis hakim dapat memberi hukuman ringan.

Kindrawati juga membacakan poin-poin pledoi yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan.

Kindrawati menyebut dirinya belum pernah berperkara dan mengaku kooperatif selama persidangan.

Selain itu, Kindrawati merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa harus menghidupi keluarga tanpa seorang suami.

Terdakwa mempunyai sifat baik dilingkungan tempat bekerja, sehingga masih mempunyai kesempatan untuk merubah hidupnya.

Sebelumnya Jaksa Kejari Jambi menuntut Kindrawati 1 tahun penjara terkait kasus dugaan pencurian. Sedangkan barang bukti 6 juta rupiah lebih dikembalikan ke pada korban. Sidang putusan akan di gelar pada Kamis 17 Juli 2025. (Eko)