SELOKO.ID | TANJABTIM– Kepolisian Resort Tanjabtim meminta seluruh penambangan galian C tanpa IUP Operasi Produksi di Kabupaten Tanjabtim untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Polisi juga meminta pemilik tambang yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengurus perizinannya, baik itu tambang galian C jenis tanah urug, bantu andesit hingga tambang pasir.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah kepada sejumlah awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/06/21).
AKBP Deden mengaku telah memerintahkan langsung Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, IPTU Sujud untuk menutup seluruh aktivitas tambang galian C ilegal di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.
Kapolres menegaskan, akan menindak tegas pemilik galian C ilegal yang masih membandel dan enggan untuk mengurus izin.
“Sepanjang tidak ada izin, saya perintahkan kasat Reskrim untuk tutup, dan meminta mereka untuk urus izin, mudah mudahan mereka mengurus izin. Namun apabila masih bandel dan tetap melakukan kegiatan ilegal, terpaksa kita lakukan pemeriksaan dan tindakan secara hukum,”tegas Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah.
Kapolres menjelaskan, pihaknya akan melakukan penertiban seluruh tambang galian C ilegal di kawasan hukum polres Tanjabtim.
“Nanti kita akan cek. Sepanjang izinnya belum ada, ya kita arahkan untuk mengurus izin. Mudah-mudahan dari instansi terkait bisa melakukan pembinaan dan juga mengarahkan. Sekali kita ingatkan, dan kalau masih melaksanakan (kegiatan penambangan secara ilegal-red), mohon maaf kita lakukan penindakan,”terang AKBP Deden Nurhidayatullah.
“Sementara ini yang baru muncul ada satu ya, inisal ED. Udah kita lakukan penindakan duluan dilapangan, kita tutup. Kita minta yang bersangkutan mengurus izin. Selama belum keluar izinnya, ya jangan ada kegiatan,”pungkas AKBP Deden Nurhidayatullah.
Penulis : Kemas M. Damiri.