Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Aset 296 Bidang Tanah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (foto: istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (foto: istimewa)

SELOKO.ID | JAKARTA– Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m², Rabu (23/02/22) lalu.

Aset ratusan bidang tanah tersebut diantaranya berada di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.

“Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu : 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi,
38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis yang diterima seloko.id, Jum’at (04/03/22).

Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut, maka pada Kamis 24 Februari 2022 lalu Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut, dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

“Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut, guna kepentingan sita eksekusi,”jalas Ketut.

Sebagai bentuk tertib administrasi, kata Ketut, maka pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah oleh kejaksaan itu dilaksanakan penandatanganan 3 berita acara penyitaan harta benda milik terpidana (Pidsus-38A) pada Selasa (01/03/22).

“Selanjutnya atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah itu kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”sebut Ketut Sumedana.

Ketut menerangkan, adapun sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

“Terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah),”terangnya.

“Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro, guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,- (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah),”pungkas Ketut Sumedana. (Red)