SELOKO.ID | TANJABTIM– Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berjanji akan segera mengusut laporan dugaan korupsi dana bimtek APDESI Tanjung Jabung Timur di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada bulan September 2021 lalu.
Laporan dugaan korupsi dana bimtek APDESI Tanjung Jabung Timur tersebut dilayangkan oleh eks Ketua Hiwada, Erfan Indriyawan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kemudian oleh Kejaksaan Tinggi Jambi laporan yang dimaksud dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Pelimpahan dilakukan lantaran locus perkara yang dilaporkan berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hal tersebut bertujuan agar penanganannya lebih efektif dan efisien.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH, melalui Kasi Intel Bambang Harmoko, SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini.
“Pihak Kejari Tanjung Jabung Timur telah menerima limpahan laporan dari Kejati Jambi terkait bimtek tersebut, dan segera kami tindaklanjuti,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur, Bambang Harmoko kepada wartawan, Kamis (28/04/22).
Bambang menjelaskan, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berjanji bakal sesegera mungkin menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana bimtek APDESI tersebut.
“Ini limpahan dari Kejati Jambi, ya tidak mungkin kami abaikan,”sebut Bambang.
Sebagaimana diketahui, mantan Ketua Hiwada, Erfan Indriyawan melaporkan Ketua APDESI Tanjung Jabung Timur, Sumaryadi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Erfan melaporkan dugaan korupsi dana bimbingan teknis yang digelar pengurus APDESI Tanjung Jabung Timur ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada bulan September 2021 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi di Kejati Jambi dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 15 Maret 2022, dan diteruskan Kejati Jambi ke Kejari Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022.
Erfan Indriyawan menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran kegiatan bimtek yang menggunakan APBDes tahun 2021 di tiap-tiap Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menurut Erfan, uang yang disetorkan setiap Desa ke APDESI untuk kegiatan bimtek itu nominal nya mencapai Rp. 15.000.000. (Red)