SELOKO.ID | JAMBI– Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menyatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah melaksanakan penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Jambi.
Ia menerangkan, BTN Cabang Jambi telah memberikan fasilitas kredit Yasa Girya atau kridit konstruksi kepada PT. Jambi Anugerah Semesta (JAS) selaku pengembang, untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri sejak tahun 2017-2020.
“Namun hingga saat ini pembangunan belum selesai, bahkan uang yang diterima masyarakat yang membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh developer,”kata Lexy Fatharany kepada wartawan, Kamis (17/03/22).
Lexi menjelaskan, Kajati Jambi Sapta Subrata telah memerintahkan penyidik pidsus untuk memeriksa kasus dugaan korupsi pembangunan rumah Villa Argenta Asri tersebut.
“Telah ditunjuk enam orang penyidik, dengan Ketua Tim Jaksa Utama Pratama Amran Lakoni,”jelasnya.
Penyidik Kejati Jambi telah mengagendakan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui pemberian kredit. 12 orang saksi yang terdiri dari pegawai BTN, developer dan notaris bakal dipanggil secara bergiliran sejak Kamis (17/03/23) hingga minggu depan.
“Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Villa Argenta Asri oleh Bank BTN,” tandas Lexy Fatharany. (Eko)