SELOKO.ID, Muaro Jambi-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara BPKAD dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Jum’at 1 Agustus 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait ini dilaksanakan di Kantor KPPN Telanaipura, Kota Jambi.
Rekonsiliasi tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menyamakan data antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait dengan setoran pajak pusat yang dilakukan oleh Pemkab Muaro Jambi selama semester pertama tahun anggaran 2025.
Kepala BPKAD Muaro Jambi, Alias mengatakan, bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
“Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai ketentuan,” kata Alias. (Eko)