Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Koperasi Serbaguna Sidodadi Laporkan Dugaan Pemalsuan Kop Surat ke Polres Tanjung Jabung Timur 

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni resmi melaporkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan kop surat resmi dan penyalahgunaan nama Koperasi Serbaguna Sidodadi ke Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin 28 Juli 2025.

Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan Koperasi yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi itu dalam menegakkan hukum dan menjaga marwah organisasi.

“Kami mengambil langkah tegas ini karena tindakan pemalsuan dokumen dan pencatutan nama Koperasi sudah sangat meresahkan. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” ujar Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni kepada wartawan.

Berdasarkan informasi dan bukti yang telah dikumpulkan, para terlapor diduga dengan sengaja membuat dan menggunakan kop surat palsu yang mengatasnamakan Koperasi Serbaguna Sidodadi.

Dokumen ini kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus koperasi yang sah.

“Tindakan ini jelas melawan hukum. Mereka tidak memiliki kewenangan apa pun, tapi berani menyebarluaskan dokumen yang seolah-olah berasal dari koperasi resmi. Ini mencemari nama baik Koperasi Serbaguna Sidodadi,” tegas pengacara yang dikenal pro wong cilik tersebut.

Sahroni menjelaskan, bahwa para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang yang diancam dengan pidana paling lama 4 tahun.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Siapa pun yang mencoba mencatut nama koperasi tanpa izin resmi akan kami kejar dan proses secara hukum. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi, dan juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Sahroni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap dokumen yang mengatasnamakan Koperasi Serbaguna Sidodadi.

Sahroni meminta masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap keaslian surat yang diterima, serta segera melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan atau penyalahgunaan nama koperasi ke pihak berwenang.

“Kami mengajak masyarakat, mitra usaha, dan semua pihak untuk ikut menjaga integritas Koperasi Serbaguna Sidodadi. Bila ada yang mencurigakan, silakan laporkan ke pengurus atau langsung ke pihak berwenang,” tambah Sahroni.

Saat ini laporan yang dilayangkan Koperasi Serbaguna Sidodadi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan proses hukum terhadap kasus ini tengah berjalan.

Pihak Koperasi Serbaguna Sidodadi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi pihak-pihak lain, agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan pemalsuan serupa.(Eko)