SELOKO.ID | JAMBI– Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Jambi, Endria Putra turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jum’at (07/01/22).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dengan tersangka Apif Firmansyah.
Endria mengaku datang ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.30 WIB, dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 16.00 WIB.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan KPK terhadap dirinya, Endria enggan memberikan komentar. “Sudah lah, kayak sayo tersangka bae,” tutur Endria.
Meski menolak berkomentar, sejumlah awak media terus mencecar sejumlah pertanyaan terhadap Endria. Alhasil, Endria pun mengakui jika ia diperiksa lembaga anti rasuah sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah.
“Cuma mengklarifikasi yang kemaren. Sekitar dua tiga pertanyaan,”katanya.
Selain Endria, di hari yang sama beberapa saksi juga turut dipanggil KPK, yakni Direktur Utama PT. Sumber Swarnanusa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Direktur PT. Chalik Suleiman Bersaudara Ali Tonang, Direktur PT. Cipayung Bakti Mandiri Eka Ardi Saputra EY dan Abdul Kadir, serta Direktur PT. Nai Adhipati Anom Suarto.
Selanjutnya, ada juga Direktur Utama PT. Usaha Batang Hari Alfa Yudi Yuliansyah, Direktur PT. Central Karya Mandiri sekaligus Kontraktor M Fahrul Rozy, Kontraktor Mantes Abrianto, Pihak Swasta Jefri Hendrik, PNS Ahmad Jais, Staf PT. Indra Giri Group Cecep Suryana, dan Staf PT. Artha Graha Persada Naval Fardian.
Redaksi