SELOKO.ID | JAMBI Sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk masuk mal, restoran, dan kafe, rencananya diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Dengan kata lain, masyarakat harus sudah divaksinasi terlebih dahulu, sebelum masuk ke sektor tersebut.
Dikatakan oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, kebijakan ini masih sebatas wacana. Pemkot Jambi tengah membuat skema-skema untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Masuk mal dan makan di tempat (dine in) nanti harus menunjukkan surat vaksinasi, minimal vaksinasi pertama. Tapi ini masih jadi wacana. Masih kita lihat ke depan seperti apa, karena saat ini kita masih PPKM level 4,” katanya, Senin (30/8).
Ia mengatakan apabila sertifikat vaksinasi dijadikan syarat untuk masuk mal atau area publik lainnya, dapat membuat warga tidak khawatir.
“Jadi, tidak ada ketakutan masyarakat untuk berinteraksi di dalam tempat keramaian. Mungkin kebijakan ini kita ambil nanti,” tuturnya.
Sementara itu, Manajer Operasi Jamtos, Wahyu Dion menyampaikan dirinya khawatir kebijakan tadi dapat membuat pengunjung di malnya sepi. Karena belum semua warga Jambi sudah divaksinasi COVID-19.
“Jelas (khawatir semakin sepi). Saat ini tanpa kebijakan itu saja, pengunjung sepi. Hanya 30 sampai 40 persen,” katanya, belum lama ini.
Namun, kata Wahyu, kebijakan itu dapat bermanfaat untuk memastikan pengunjung sudah divaksinasi semua. Selain itu, pihkanya menjadi tahu jumlah pengunjung.
“Seandainya sudah diwajibkan, kami cari akalnya. Fungsinya kan memastikan orang datang sudah vaksinasi. Kedua juga untuk mengetahui jumlah pengunjung,” tuturnya.
(Sob)