Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Mediasi PT SNP dan Karyawan Membuahkan Hasil, Kedua Belah Pihak Sepakati 14 Poin

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan mediasi antara PT Sumbertama Nusa Pertiwi atau PT SNP di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dengan karyawan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) PT SNP, Senin 28 Juli 2025.

Mediasi di perusahaan kelapa sawit ini dipimpin oleh Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, M. Amin.

Hadir dalam mediasi ini, General Manager PT SNP Dodi Patrawijaya, HR Area Head PT SNP Mido P. Tobing, Mediator Hubungan Industri Tulus Widodo, Pengawas Ketenagakerjaan Ali Imran, Kapolsek Sungai Gelam IPTU Dolly Siregar, Ketua SPSI Suharto dan Sekretaris SPSI M. Soleh.

Karyawan sekaligus Wakil Ketua SPSI PT SNP, Rusdi mengatakan, dalam pertemuan di kantor PT SNP ini, karyawan PT SNP meminta penjelasan SAP yang diberlakukan sekarang terkait perhitungan premi yang dibayarkan, terkait premi yang diberikan ke karyawan agar tidak dipotong saat karyawan tidak masuk karena sakit, cuti dan izin.

Kemudian dalam mediasi ini, karyawan PT SNP juga meminta pembaruan PKB yang masa berlakunya sudah habis di bulan Mei 2025, pembahasan perhitungan insentif tahun 2024 dan Domasi karena penurunan jabatan,

“Kami berharap juga ada pengangkatan karyawan tetap yang sudah sejak 2 tahun terakhir ini tidak ada lagi, pertimbangan basis panen, kenaikan catu beras karyawan, kenaikan grade yang sudah tidak ada lagi, dan adanya perubahan premi tetap ke premi hidup,”kata Rusdi kepada wartawan, Senin 28 Juli 2025.

Rusdi menambahkan, perundingan antara PT SNP dan karyawan yang difasilitasi oleh Disnakertrans Kabupaten Muaro Jambi ini akhirnya membuahkan hasil.

Dalam mediasi ini telah disepakati 14 poin perjanjian bersama yakni:

1. Premi Security yang dibayarkan kepada karyawan dialihkan sebagian ke gaji pokok dan sebagian lagi ke insentif jabatan.

2. Terkait premi yang diberikan ke karyawan tidak dipotong saat karyawan tidak masuk kerja karena sakit, cuti dan izin. Premi tetap dibayar dan saat ini dalam proses pengajuan ke Corporate Jakarta.

3. Manajemen PT SNP dan PUK SPPP SPSI akan melakukan pembahasan PKB setelah 17 Agustus 2025.

4. Manajemen PT SNP akan membayar insentif seperti tahun lalu dengan estimasi indeks 0,75 berdasarkan penilaian kinerja dan atau kehadiran hari kerja.

5. Pekerja yang di demosi atau dimutasikan akan di kembalikan ke tempat asal dan jabatan awal.

6. Untuk tahun 2025 sudah dilakukan pengangkatan karyawan tetap sebanyak 9 orang dan akan terus dilakukan secara bertahap.

7. Terkait basis panen, manejemen PT SNP bersama PUK SPPP SPSI akan segera mengagendakan untuk mengundang Tim IT SAP untuk membahas premi panen.

8. Manejemen sudah menaikan catu beras karyawan pada awal tahun 2025 dengan nominal Rp. 13.500.

9. Manejemen PT SNP sudah membuat skala upah yang sudah membuat grade besaran upah karyawan

10. Manajemen belum bisa merubah kebijakan mengenal premi tetap ke premi hidup dikerenakan kondisi PT SNP saat ini belum memungkinkan untuk hal tersebut dilakukan.

11. Terkait Fingerprint jika tidak terbaca saat melakukan absensi dapat dibuat berita acara yang dipertanggungjawabkan oleh mandor 1 dan asistennya.

12. Pihak PUK SPPP SPSI menerima keputusan dan atau kebijakan perusahaan sebagaimana tercantum poin 1 sampai dengan poin 11 dalam kesepakatan ini.

13. PUK SPPP SPSI akan mengakhiri aksi damai dan bekerja kembali sebagaimana biasa pada hari Selasa 29 Juli 2025.

14. Akan mengaktifkan kembali kegiatan LKS Bipartite di PT SNP dengan jadwal pertemuan 6 bulan sekali dan atau hal-hal urgent yang perlu dibahas.

“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan bersama. 14 poin perjanjian bersama ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab yang didasari itikad baik,”tandas Rusdi. (Eko)