Nurkholis Divonis Bebas

Istimewa.
Istimewa.

SELOKO.ID | JAMBI– Nurkholis, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2022 divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (11/04/22) sore.

Persidangan tindak pidana korupsi itu dipimpin oleh hakim ketua Yandri Roni, hakim anggota satu Yofistian dan hakim anggota dua Bernard Panjaitan.

Sidang ini dihadiri Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur, M. Ali Nurhidayatullah. Sedangkan terdakwa Nurkholis didampingi oleh kuasa hukumnya Vernandus Hamonangan.

Ketua KPU Tanjung Jabung Timur non aktif itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider jaksa terhadap terdakwa Nurkholis tidak ada yang terbukti.

“Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” ujar Hakim Ketua, Yandri Roni.

Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baiknya.

Terhadap putusan ini, penasehat hukum terdakwa langsung menyatakan menerima putusan, sementara jaksa masih pikir-pikir.

Pasca di vonis bebas oleh hakim, Nurkholis akhirnya keluar dari lembaga pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Senin (11/04/22) sekira pukul 22.00 WIB. Nurkholis terlihat bahagia.

Awak mediapun telah menunggu kehadiran Nurkholis di luar lapas untuk mewawancarainya.

Nurkholis menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan turut mendoakan yang terbaik kepada dirinya.

“Terimakasih atas doa baiknya. Sebagaimana pelidoi saya, bahwa keadilan itu pasti akan tiba, dan hari ini alhamdulillah diputus bebas,”tutur Nurkholis.

Nurkholis mengutip kata-kata dari sosok pahlawan Ki Hajar Dewantara yang penuh makna.

“Bahwa setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolah. Saya kira dalam kurang lebih 4 bulan setengah ini saya berburu ketahanan. Lapas ini sebagai sekolah untuk saya. Untuk memperlebar, memperluas dimensi kesabaran saya. Untuk mempertinggi kualitas saya,”ungkapnya.

“Saya menganggap ini adalah sebagai momentum untuk meningkatkan spiritualitas, melapangkan rasa sabar, dan tentu mensyukuri kebebasan. Bahwa selama ini mungkin kita kurang bersyukur. Kebebasan itu sangat mahal harganya. Dan hari ini saya memaknai itu,”tambahnya.

Sebelumnya, Nurkholis dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur 6, 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 244 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara 3 tahun 3 bulan. (Eko)