Pemkab Muaro Jambi Siap Jalankan Instruksi Presiden Tentang Efisiensi Anggaran 

Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias.

SELOKO.ID, Muaro Jambi- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.

Dalam inpres tersebut, pemerintah pusat meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk berhemat atau membatasi belanja honorarium.

Selain itu, Inpres ini juga membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Presiden juga meminta pemda mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Pemda juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias.

Bahkan pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada kementerian dan lembaga (K/L), baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias membenarkan jika Inpres tersebut sudah dibahas ditingkat Kabupaten Muaro Jambi. 

“Senin kemarin kita sudah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda,”kata Alias, Kamis 27 Februari 2025.

Jika diakumulasi, total pengurangan ini mencapai Rp. 50 miliar lebih. Terhadap pengurangan ini, pihaknya sudah menyurati OPD terkait yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan penyesuaian.

“Sepanjang itu keputusan pemerintah pusat, apapun keputusannya, kita wajib mengikuti dan melaksanakannya,”tandas Alias. (Eko)