Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks
Berita  

Pengusaha Kafe Kesulitan Jalani Kebijakan Pemkot Jambi

SELOKO.ID/Istimewa.
SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | KOTA JAMBI– Owner Kafe Kawan Sejalan Jambi, Zulkifli menyatakan kebijakan pembatasan konsumsi di kafe dan restoran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi sulit untuk dijalankan.

Menurut Zulkifli, para konsumen menikmati makan dan minum di tempat usahanya paling sebentar membutuhkan waktu selama 45 menit.

“Mereka juga menikmati suasana. Panjang banget waktu untuk sampai selesai makan dan pulang,”ucap Zulkifli, Kamis (29/07/21).

Ia mengatakan, untuk menyiapkan pesanan konsumen dalam satu meja diperlukan waktu 20 sampai 30 menit. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menyiapkan satu makanan berat, bisa mencapai 15 sampai 20 menit.

“Makanan di sini berat ada mie ramen dan rice bowl,” katanya.

Bagi Zulkifli, kebijakan tersebut cukup memberatkan pihaknya. Apalagi semenjak PPKM berlangsung, pendapatan Kawan Sejalan Jambi menurun hingga sampai 40 persen.

“Pergerakan pengunjung saat ini menurun drastis. Jadi, kami tidak bisa menjalankan hal itu,” tandasnya.

Pemkot Jambi membatasi waktu konsumsi makan dan minum di tempat, baik di restoran maupun kafe, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pembatasan itu sesuai dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).

Ketua Tim Relaksasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Jambi, M. Jaelani menyebutkan, para konsumen hanya bisa menunggu dan mengonsumsi selama 30 menit. Pembatasan itu, ujar Jaelani, normatif bisa dijalankan.

“Kalau diatur makan di tempat 20 menit menunggu hidangannya 10 menit, sehingga 30 menit. Saya pikir secara normatif bisa-bisa saja,” sebut M. Jaelani, Kamis (29/07/21).

Menurut Jaelani, pihaknya lebih mementingkan jalannya protokol kesehatan. Sedangkan penerapan pembatasan itu sendiri, bergantung dengan kondisi di lapangan.

Mengenai sanksi tidak menjalankan protokol kesehatan, kata Jaelani, Pemkot Jambi masih mengacu dengan peraturan yang terbit pada tahun 2020.

“Dari dulu sudah kita terapkan di Perwal Kota Jambi nomor 21 tahun 2020. Tapi dipertegas lagi dengan instruksi dalam negeri berupa PPKM level 4,” terangnya. (Sob)