Polisi Dalami Tipu-tipu Arisan Online di Jambi

Para korban arisan online 'Amanah Untung Real'. SELOKO.ID/Istimewa.
Para korban arisan online 'Amanah Untung Real'. SELOKO.ID/Istimewa.

SELOKO.ID | JAMBI– Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Jambi masih mendalami kasus penipuan arisan online ‘Amanah Untung Real’. Tidak hanya mengumpulkan barang bukti, polisi juga menelusuri aliran dana hasil penipuan berkedok arisan itu.

Kasubdit V Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram menyebut, pihaknya tengah menganalisis rekening tersangka berinisial DVWS (24). Wahyu menduga ada tindakan pencucian uang.

Namun, jalas Wahyu, ada kendala dalam pemeriksaan. Selama pemeriksaan, DVWS dikatakan tidak kooperatif.

“Sehingga penyidik mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan barang bukti, yang dapat membuktikan perbuatan tersangka,” ucapnya, Rabu (14/07/21).

Selain memeriksa DVWS dan mencari tahu aliran dana yang dikumpulkannya, polisi juga memeriksa admin arisan tersebut sebagai saksi.

Seperti diberitakan, Direktorat Reskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap DVWS saat berada di Bengkulu pada tanggal 27 Mei tahun 2021. Perempuan itu diduga melakukan penipuan berkedok arisan online.

Wahyu menyatakan, korban mencapai 395 orang yang berasal dari 22 provinsi. Sedangkan total kerugian mencapai Rp 6,2 Miliar.

“Karena arisan online, makanya korban ada yang berasal dari luar Jambi,”tandasnya. (Sob)