SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Aparat Kepolisian Sektor Sungai Gelam bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi meringkus KH, 46 tahun, yang diduga sebagai spesialis pembobol rumah, Kamis (27/01/22).
KH diringkus polisi di wilayah Kota Jambi. Tersangka pencurian dengan pemberatan itu membongkar rumah korbannya yang berada di RT. 23, Desa Kebon IX (Sembilan), Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Tersangka KH yang mengaku sebagai pedagang itu merupakan warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
“Dari pengakuannya tersangka baru satu kali melakukan aksi bongkar rumah. Namun demikian kita akan terus melakukan pengembangan, apakah tersangka ini resedivis atau bukan,”kata Kepala Polsek Sungai Gelam, IPDA Yohanes Candra Putra,SE, MH, Jum’at (28/01/22).
Dalam aksinya, tersangka melakukannya pada malam hari. Tersangka berhasil menggondol dua unit hendphone mahal dan satu buah power bank dengan total kerugian korban sebesar Rp 16 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membobol rumah untuk modal berjualan kelapa muda atau dogan,”jelas Kapolsek gaul itu.
Kapolsek menjelaskan, dua buah ponsel hasil curian tersebut dijual tersangka KH kepada seorang penadah berinisial HS, 53 tahun, warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Dengan cara membayar sebesar Rp 1 juta,”jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya kembali berhasil meringkus HS dikediamannya.
“Ia berperan sebagai penadah,”ungkap Kapolsek.
Kedua tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Red)