SELOKO.ID | JAMBI– Kepolisian Daerah Jambi tengah mengungkap kasus pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) dengan modus Ilegal Acces di Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menuturkan, para pelaku menargetkan masyarakat yang mengurus KTP melalui calo atau perantara. Lalu mengklaim dapat mengurus KTP tanpa prosedur yang berlaku.
Pemalsuan ini dilakukan dengan memanfaatkan KTP bekas yang tidak terpakai. Identitas yang tertulis kartu tersebut dibersihkan, sehingga tampak polos, dan siap ditulis dengan identitas baru.
Namun, chip KTP yang sebelumnya, tidak dapat diubah. Data pemilik yang lama masih tersimpan di dalamnya. Tak heran banyak korban yang mengaku data di KTP tidak sesuai dengan chip yang dimaksud.
“Jadi, pelaku ini pakai KTP bekas, kemudian data yang tertulis di hapus dan diganti dengan data yang baru, atau data korban,”ucap Sigit.
Ada 18 KTP terindikasi palsu, karena data tertulis di badannya tidak sesuai dengan chip yang terekam.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan menjelaskan, ketidaksesuaian data tersebut sudah ada sejak bulan April hingga Mei 2021. Pemalsuan KTP tersebut dengan blangko bekas.
Terkait kasus ini, ucap Nirwan, sudah empat orang yang diperiksa polisi. Mereka aktif di Dinas Dukcapil Kota Jambi.
“Sudah ada empat orang yang diperiksa, yakni dua sebagai kabid, satu sebagai kasi, dan satu sebagai operator,” katanya.
Ia pun mengatakan masih menunggu proses hukum dari pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, pihaknya menunggu keputusan dari Wali Kota Jambi.
“Sesuai ketentuan berdasarkan keputusan dari pimpinan,”jelasnya.
Sedangkan identitas calo di sekitar Dinas Dukcapil Kota Jambi, tutur Nirwan, tidak diketahuinya. Sebab tidak ada calo yang terverifikasi. (Sob)