SELOKO.ID, Muaro Jambi – Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, Resort Muaro Jambi bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi mengamankan 3 orang pelaku pencurian barang antik di kawasan Kompleks Candi Muaro Jambi, Rabu 4 Juni 2025.
Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya yakni IS (36), RE (37) dan SL (35). Ketiganya diamankan sekira pukul 03.00 dinihari di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, tepat nya di seputaran Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kapolsek Maro Sebo, IPTU Jefri Simamora membenarkan penangkapan pelaku pencurian barang antik di kawasan Candi Muaro Jambi tersebut.
“Iya benar. Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melaksanakan pendampingan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi, mengamankan pelaku pencuri barang antik di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi,”ujar

IPTU Jefri Simamora kepada wartawan, Rabu 4 Juni 2025.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan komplotan pencuri barang antik ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dari pihak BPCB Jambi, terkait adanya orang yang memasuki kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi, yang bertujuan untuk mencari barang-barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung Candi Muaro Jambi.
Menurut Kapolsek, Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ansori mendatangi kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi dan berkoordinasi dengan pihak BPCB Jambi.
Saat melaksanakan penyelidikan di seputaran kawasan Candi Gumpung, polisi mendapati 3 orang yang sedang melakukan aktifitas pencarian barang peninggalan di seputaran Candi Gumpung.
Selain 3 pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa alat pendukung pencarian barang antik seperti metal detecor dan sekop.
“Selanjutnya pelaku dan alat pendukung diamankan di pos security Candi Muaro Jambi. Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Maro Sebo guna pemeriksaan lebih lanjut,”terang IPTU Jefri Simamora. (Eko)