Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks
Berita  

Resedivis Kambuhan Beraksi, Kasang Pudak Jadi Lokasi Favorit Maling

Polisi meringkus dua pelaku pencurian di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kedua pelaku merupakan resedivis maling.
Polisi meringkus dua pelaku pencurian di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kedua pelaku merupakan resedivis maling.

SELOKO.ID | MUARO JAMBI– Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu meringkus dua orang pelaku pencurian di RT. 09, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (19/11/21).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi menyebut, pelaku yang masing-masing bernama Surianto dan Dicky tersebut beraksi dengan cara masuk ke rumah korbannya melalui jendela.

”Pelaku Surianto mengintip ke 3 kamar dalam rumah milik korban, namun pelaku tidak mendapatkan barang hasil curian. Pelaku ini sempat makan di dalam rumah korban, yaitu makan lapek ubi di atas meja dapur,”kata AKP Amradi.

Dalam aksinya, pelaku Surianto berperan sebagai eksekutor, sementara pelaku Dicky berperan memantau keamanan dari luar rumah targetnya.

“Sementara itu pelaku Dicky hanya berdiri di belakang rumah korban, untuk memantau situasi,” beber Amradi.

Keberadaan kedua pelaku diketahui oleh pemilik rumah. Saat itu para pelaku berjalan dengan cara mengendap-endap.

“Dan saksi merasa curiga, akhirnya saksi menghubungi piket Reskrim Polsek Kumpeh Ulu,”terang Amradi.

Mendapat laporan warga, anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara.

“Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya para pelaku dapat diamankan dengan dibantu warga sekitar. Selanjutnya para pelaku di amankan ke Mapolsek Kumpeh Ulu guna proses hukum lebih lanjut,”kata Amradi.

Dari tangan pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa sekrap gagang kuning yang merupakan milik pelaku Dicky, bekas bungkusan daun pisang di temukan dalam saku celana pelaku Surianto.

“Kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku Surianto merupakan pelaku curat 5 kali. terakhir pelaku di proses di Polsek Kota Baru dan baru bebas 17 hari yang lalu dari Lapas. Pelaku Dicky juga merupakan residivis curat 2 kali, terakhir pelaku di proses di Polsek Jambi Timur dan baru bebas 3 Bulan dari Lapas,”ungkap AKP Amradi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, Subsider Pasal 167 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana, Jo Pasal 55, Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Saat ini Kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. Para pelaku ini banyak melakukan tindak pidana curat diwilayah hukum Polsek Kumpeh. Saat ini perkara tersebut masih tetap dilakukan pengembangan,”tandas Amradi.

(Red)