Hadir untuk rakyat
RedaksiIndeks

Restorative Justice, Pencuri Buah Sawit Hirup Udara Bebas

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. (foto: istimewa)
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. (foto: istimewa)

SELOKO.ID | JAMBI– Kejaksaan Negeri Sarolangun melaksanakan pemaparan kasus tindak pidana pencurian dengan tersangka Anggun Wibowo di hadapan Kajati Jambi, Sapta Subrata dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, Selasa (12/04/22) pagi.

Pemaparan atau ekspose ini bertujuan untuk memohon penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Diketahui, tersangka Anggun Wibowo pada Minggu 27 Februari 2022 lalu di lokasi perkebunan sawit PT. KDA, telah melihat adanya tandan buah sawit dipinggir jalan, sehingga timbul niat dari tersangka untuk mengambilnya.

“Dan dibawa ke pengepul, guna memperoleh uang dari hasil jualan buah sawit tersebut. Namun saat perjalanan, tindakan tersangka Anggun diketahui oleh petugas security PT. KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany kepada wartawan, Selasa (12/04/22)

Lexy menambahkan, akibat perbuatan tersangka, PT. KDA mengalami kerugian lantaran kehilangan 830 kilogram tandan buah segar (TBS) sawit, atau sekitar Rp. 2.700.000.

“Tersangka diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian,”terangnya.

Dijelaskan Lexy, Jampidum Fadil Zumhana mensetujui permohonan restorative justice atas nama tersangka Anggun Wibowo, dengan alasan telah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Yang mengatur bahwa perkara dapat dihentikan penuntutannya apabila ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,”ungkap Lexy.

Sementara itu, Kajati Jambi, Sapta Subrata yang didampingi Asisten Pidana Umum, Gloria Sinuhaji memerintahkan supaya Kajari Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanan, sehingga bisa melaksanakan Ibadah puasa Ramadan bersama dengan keluarganya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan restorative justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice melalui nomor 0813-9000-2207. (eko)