SELOKO.ID, Jambi- Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) resmi melaporkan Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP M. Kuswicaksono beserta jajarannya ke Bidang Propam Polda Jambi, Kamis 7 Agustus 2025.
Laporan ini terkait dengan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polres Tanjung Jabung Timur.
Laporan diajukan oleh Sekretaris Jenderal RLH, Dedi Saputra, pada Kamis siang, 7 Agustus 2025, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Dedi menjelaskan, kasus yang dimaksud bermula dari penangkapan lima orang tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.
Dari kelima pelaku, empat diantaranya diproses hukum, sementara satu pelaku lainnya bernama Kambek justru hanya direhabilitasi.
“Alasan polisi, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba pada Kambek. Tapi kami menduga ada kejanggalan, sebab informasi yang kami dapat, rehabilitasi itu pun belum benar-benar dijalani,” ujar Dedi kepada media ini.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus tersebut terkesan tidak konsisten. Ia pun meminta agar Propam Polda Jambi mengusut laporan tersebut secara tuntas.
“Kami ingin penanganan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tidak tebang pilih,” kata Dedi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabtim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Buana Citra Lestari 5, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas sempat mendobrak pintu dan melepaskan tembakan peringatan ke udara karena penghuni rumah tidak kunjung keluar.
Dari penggeledahan itu, polisi menangkap dua orang, yakni Muhammad Abbas (41) dan Kambek (51), serta mengamankan barang bukti sabu.
Namun, hanya Abbas dan tiga orang lain yang diproses hukum, sementara Kambek mendapat perlakuan berbeda.
RLH pun mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan mendorong adanya evaluasi terhadap aparat kepolisian yang terlibat. (Red)