SELOKO.ID, Muaro Jambi – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi bersama Satpol PP Provinsi Jambi dan Trantib Kecamatan Mestong menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan exit Jalan Tol Muaro Sebapo Bayung Lincir-Tempino di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu 4 Juni 2025.
Penertiban PKL ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Evirawati.
Penertiban dilakukan lantaran pedagang tidak taat aturan, sebab nekat berjualan makanan dan minuman di simpang sebidang jalan tol.
Keberadaan PKL yang menjajakan dagangan di simpang sebidang jalan tol ini dinilai menggangu ketertiban umum, lantaran kerap menyebabkan sopir truk batu bara singgah dan memarkirkan kendaraan mereka di area exit tol tersebut.

Para pedagang yang merupakan ibu-ibu tampak sedih dengan tindakan tegas Satpol PP tersebut. Sebagian dari mereka terlihat menangis saat lapak dagangannya ditertibkan.
Meski pedagang memprotes saat dilakukan penertiban, petugas Satpol PP tetap mengangkut lapak dan barang dagangan milik pedagang kedalam mobil.
“Saya kasihanlah sebenarnya, tapi ini aturan ibu ya. Saya disalahkan pimpinan bu kalau saya tidak melakukan ini (Penertiban,red),”ujar Kasatpol PP Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan kepada salah satu padagang yang ditertibkan.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muaro Jambi, Evirawati mengatakan, pihaknya menertibkan 4 orang pedagang yang berjualan di Exit tol Muaro Sebapo.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di simpang sebidang jalan tol, namun imbauan tersebut tidak diindahkan sampai batas waktu 7 hari yang telah ditentukan.
“Penindakan ini sudah melalui proses dari pemberitahuan secara lisan dan tertulis, tapi sangat disayangkan mereka (PKL) sama sekali tidak mengindahkan atas imbauan yang sudah beberapa kali kami berikan,”ujar Evirawati.
Evi menyatakan, bahwa lapak dan barang dagangan milik PKL yang ditertibkan dibawa dan diamankan ke kantor Camat Mestong.
“Dan kami menganjurkan kepada PKL untuk menjemput barang tersebut, dengan membuat surat pernyataan yang mereka tanda tangani, supaya ada efek jera bagi PKL,”jelas Evirawati.
Menurut Evirawati, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap PKL di Exit Tol Muaro Sebapo ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2019, tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
“Kami berharap kepada seluruh PKL untuk dapat memahami segala aturan yang sudah diatur oleh Pemda Kabupaten Muaro Jambi,”tutup Evirawati. (Eko)