SELOKO.ID, Jambi- Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto, Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan dan Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI KC Palembang Rais Gunawan menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 28 Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi mendakwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja Bank BNI senilai Rp. 105 miliar periode 2018–2019.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya mengatakan, dalam dakwaan, JPU menyebut Wendy secara sengaja menjual pabrik PT PAL kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126 miliar, meski PT PAL tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan perkebunan.
Untuk meloloskan izin, Wendy membuat dokumen kerja sama fiktif dengan enam Koperasi Unit Desa (KUD) mitra PT. Bahari Gembira Ria (BGR).
Perizinan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pun terbit, namun bertentangan dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2011.
Lebih jauh, PT PAL disebut tidak pernah melaporkan laporan keuangan tahunan sejak mulai berdiri pada tahun 2014.
Klaim keuntungan Rp 3,2 miliar pada 2017 juga dinilai manipulatif. Meski mengetahui kondisi keuangan PT PAL tidak sehat, Wendy tetap mengajukan kredit investasi Rp 90 miliar dan kredit modal kerja Rp 15 miliar ke BNI KC Palembang setelah meneken PPJB dengan Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto.
“Pengajuan kredit dilakukan dengan data palsu. Pinjaman itu justru dipakai untuk melunasi utang pribadi Wendy di Bank CIMB Niaga senilai Rp 75 miliar, sementara aset PT PAL dijadikan agunan di BNI,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Kamis 28 Agustus 2025.
Noly menjelaskan, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo, Viktor Gunawan diduga menikmati keuntungan Rp 12,2 miliar dan Bengawan Kamto Rp12,9 miliar. Perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp 105 miliar.
“Atas perbuatannya, Wendy, Viktor, dan Rais dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP,”jelasnya.
Usai pembacaan dakwaan, lanjut Noly, kuasa hukum terdakwa Wendy Haryanto dan Viktor Gunawan menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Majelis hakim menunda sidang hingga 11 September 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari para terdakwa,”tutup Noly Wijaya. (Red)