Tahun Anggaran 2022, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar di Dinas PUPR Tanjabtim, Inspektorat: Baru Ditindaklanjuti Rp 3,1 Miliar

Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yandi Eka Saputra. (foto:ist)
Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Yandi Eka Saputra. (foto:ist)

SELOKO.ID, Tanjung Jabung Timur- Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Yandi Eka Saputra menyampaikan, Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjabtim tahun anggaran 2022 mencapai Rp 7,3 miliar.

Angka ini muncul dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK terhadap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tanjabtim.

(foto:ist)
(foto:ist)

Yandi Eka Saputra menjelaskan, hingga November 2024, dari total nilai temuan BPK sebesar Rp 7,3 miliar tersebut, baru ditindaklanjuti sebesar Rp 3,1 miliar

Artinya, masih ada sisa temuan sebesar Rp 4 miliar lebih yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Secara presentase besar tindak lanjut dari temuan ini baru sekitar 43,16 persen,”kata Yandi Eka Saputra kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang dimiliki Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjabtim, terdapat 14 perusahaan yang belum menindaklanjuti temuan BPK tahun anggaran 2022 di Dinas PUPR Kabupaten Tanjabtim tersebut.

Temuan BPK ini diantaranya seperti kekurangan volume pekerjaan dan proyek yang belum dikenakan denda keterlambatan.

“Ada 14 perusahaan yang belum menindaklanjuti. Baik itu yang sifatnya kekurangan volume pekerjaan, maupun yang denda keterlambatan,”ungkapnya.

Yandi menuturkan, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, namun jika tidak ditindaklanjuti maka bisa masuk ke ranah hukum.

“Kalau batas waktu ideal nya sesuai dengan undang-undang itu 60 hari, diatur di dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2004. Kaitannya dengan penyelesaian kerugian keuangan negara atau daerah,”tuturnya.

Yandi mengungkapkan, terkait temuan BPK di Dinas PUPR Tanjabtim ini, Bupati telah melayangkan surat kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Sudah kami sampaikan juga di dalam penyampaian surat Bupati ke OPD-OPD terkait, yang ada temuan,”katanya.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2023, temuan BPK di Dinas PUPR Tanjabtim mencapai Rp 662 juta, temuan ini berkaitan dengan meterial proyek.

Hingga November 2024, temuan BPK di Dinas PUPR Tanjabtim tahun anggaran 2023 yang ditindaklanjuti baru sebesar Rp 249 juta.

“Artinya, masih terdapat sisa temuan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 412 juta. Ada 5 perusahaan,”tandas Yandi Eka Saputra. (Rano)