Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, AWASI Apresiasi Polres Muaro Jambi 

Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.

SELOKO.ID, Muaro Jambi – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah mengapresiasi keberhasilan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Kami dari AWASI Kabupaten Muaro Jambi mengapresiasi keberhasilan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi yang telah sukses mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini,”kata Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada wartawan, Jum’at 24 Januari 2025.

Feri menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KONI Muaro Jambi Fatahillah dan mantan Bendahara KONI Muaro Jambi Suzan ini menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga di Kabupaten Muaro Jambi.

Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.
Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWASI) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah.

“Kami dari AWASI Kabupaten Muaro Jambi siap bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberantas korupsi di Bumi Sailun Salimbai ini,”tegas wartawan senior yang dikenal ramah, tegas dan supel dalam bergaul itu.

Menurut Feri, langkah yang telah diambil oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KONI Muaro Jambi ini patut mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak.

Feri berharap, langkah tegas pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 521 juta ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kita terus mendorong pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk memberantas habis korupsi di Kabupaten yang kita cintai ini,”tandas Feriansyah mengakhiri keterangannya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi Fatahillah dan Suzan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kedua Mantan pejabat KONI Muaro Jambi ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muaro Jambi tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muaro telah melakukan pelimpahan tahap 2 perkara dugaan korupsi ini ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis 23 Januari 2025.

“Hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kepada KONI Muaro Jambi,”ujar Kasi Pidus Kejari Muaro Jambi kepada wartawan, Afriadi Asmin, Kamis 23 Januari 2025.

Afriadi menjelaskan, Saat ini tersangka Fatahillah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara tersangka Suzan dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. (*)