JAMBI– Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, Pemerintah Kota Jambi memperbolehkan umat muslim di Kota Jambi untuk melaksanakan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid pada bulan suci Ramadan tahun 2022 ini.
Hal ini dikatakan Maulana seusai menghadiri kegiatan perpisahan purna tugas Lurah dan pengukuhan para ketua RT di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (23/03/22) sore.
Maulana juga menyatakan, pasar beduk juga diperbolehkan untuk di buka kembali tahun ini, asalkan memiliki izin dari Lurah dan Camat setempat.
Meski adanya kelonggaran di bulan suci Ramadan, Wakil Wali Kota Jambi tetap meminta warga Kota Jambi untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Ketua Forum RT Kota Jambi, Suparyono mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Jambi tersebut. Suparyono meminta kepada seluruh Ketua RT di Kota Jambi untuk terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakatnya.
Sebagaimana diketahui, situasi Pandemi Covid-19 di Kota Jambi mulai membaik jelang bulan suci Ramadan ini. Angka kasus aktif Covid-19 harian pun kini terus mengalami tren penurunan.
Tim Redaksi Seloko.id