SELOKO.ID | JAMBI– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengamankan sabu-sabu seberat 9 kilogram.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menuturkan, pada tanggal 13 juli 2021 lalu pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu orang berperan sebagai kurir dan satu orang lagi yang akan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Keduanya diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Sungai Badar, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Ada seorang kurir berinisial NMY asal Pekanbaru, hasil penyelidikan dari Tim Sus Direktorat narkoba Polda Jambi diketahui akan menyerahkan barang itu kepada B. Keduanya berhasil ditangkap mengunakan kendaraan rental BB 1 Kg Gram,”kata Kapolda Jambi, Jum’at (30/07/21).
Kapolda menjelaskan, setelah pengembangan kasus, pada 23 juli 2021 pihaknya kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FN. Dari tangan FN, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 kilogram. Sabu-sabu tersebut berasal dari Pekanbaru menuju Palembang mengunakan kendaraan roda empat bernopol BG 9653 CE.
Tersangka diamankan dijalan lintas batas Jambi-Palembang, tepatnya di Desa Ibru, Kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi sekira pukul 11.30 WIB.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melakukan penembakan terhadap kendaraan tersangka, karena tersangka sempat melarikan diri.
Alhasil di mobil tersangka tersebut terdapat bekas empat kali tembakan, tiga tembakan di body bagian belakang dan satu tembakan di kaca belakang.
“Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil tersebut, sampai 4 kali Tembakan. Tetapi tersangkanya selamat tidak apa apa,” jelas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.
“Mobil tersangka dihadang oleh satuan Brimob sehingga mobil bisa berhenti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)