Ketua KAD Jambi Nasroel Yasier Sebut Pengembalian Uang di Kasus Ade Asmara Tidak Menghapus Tindak Pidana

(foto:ist)
(foto:ist)

SELOKO.ID, Jambi- Upaya pengembalian kerugian negara oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi.

Langkah tersebut hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman di persidangan.

Penegasan ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik Jambi, Nasroel Yasier menyikapi polemik dugaan dana reses fiktif tahun anggaran 2025 yang menyeret politisi Partai Demokrat tersebut.

Nasroel menjelaskan, pengembalian kerugian negara hanya dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan sanksi pidana dalam persidangan, bukan menghentikan proses hukumnya.

“Kembali boleh mereka kembali, tetapi perbuatan dia sebagai wakil rakyat itu tidak bisa menghapuskan pidananya gitu loh. Harus ada hukuman. Kalau dia anu tidak mengembalikan 10 tahun barangkali bisa 2 tahun umpama. Karena sudah mengembalikan, tapi tidak bisa 0 kilometer hukuman itu. Karena dia sudah melakukan tindakan pidana,” terang Nasroel Yasier, Sabtu, 19 September 2026.

Menurut Nasroel yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) mitra kerja KPK RI wilayah Jambi, pengakuan terkait tidak dilaksanakannya agenda reses namun anggarannya tetap dicairkan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Ada dugaan manipulasi, kebohongan publik, serta kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​”Ini kan uang negara, uang rakyat yang dialokasikan dari APBD untuk kegiatan reses di dapil. Kalau kegiatan tidak dilaksanakan tapi uangnya tetap digunakan, jelas terjadi perbuatan melawan hukum. Ada kebohongan publik dan kerugian negara di situ,” tegas Nasroel.

Melihat perjalanan pengungkapan kasus, baik dari hasil pemeriksaan laporan BPK RI maupun Penyidik Kejari Muaro Jambi, Nasroel meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk tidak ragu dalam menetapkan status hukum, agar kasus ini menjadi terang benderang dan memiliki kepastian hukum.

Langkah tegas penegak hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera.

“Artinya sudah jelas ada kerugian negara di situ. Jaksa dalam hal ini bertindak tegas, ya kan, jangan ada imej masyarakat Jaksa bermain-main dalam kasus ini. Selama ini beberapa bulan terakhir ini kan nama Jaksa kan jelek. Kita minta Jaksa jangan lagi lah. Jaksa jangan jelek lagi lah. Tolong ditutupi kejelekan ini dengan serius menangani kasus Ade Asmara ini. Maling uang negara harus dihukum,” tandasnya.

Kasus viral yang menyeret Ade Asmara diawasi banyak pihak, termasuk kalangan mahasiswa, Kamis lalu, 17 September 2026 sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Massa menuntut kepastian hukum atas dugaan penyimpangan dana reses fiktif tahun anggaran 2025 yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara.

Dalam aksi turun ke jalan tersebut, mahasiswa mendesak Korp Adhyaksa bergerak cepat mengusut tuntas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Berdasarkan dokumen tersebut, kegiatan Reses I hingga Reses III diduga tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan dengan total kerugian negara mencapai Rp106.941.000.

​”Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana diatur Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor. Kejaksaan harus membuktikan taringnya dan menjaga marwah institusi, jangan sampai dinilai seperti macan ompong,” tegas Ketua Umum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, dalam orasinya.

Aksi mahasiswa ini diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mewakili Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.

Bukhari menegaskan, bahwa pihaknya telah memproses laporan dugaan reses fiktif tersebut. Sejauh ini, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Ia menjelaskan, 18 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Terlapor Ade Asmara juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Bukhari menerangkan, Kejari Muaro Jambi menargetkan dapat menyimpulkan status hukum perkara ini paling lambat minggu depan, guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Insyaallah dalam waktu seminggu lagi akan kami simpulkan, apakah perkara ini bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya atau dihentikan,” terang Bukhari. (red)