SELOKO.ID, Tanjab Timur- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, khususnya wilayah Kelurahan Teluk Dawan hingga Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menjadi perhatian serius dari Ketua Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH), Sahroni.
Di tengah perjuangan pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat memadamkan api, Sahroni mendesak perusahaan perkebunan sawit, serta pemilik lahan perorangan dengan luasan ratusan hektare yang berbatasan atau bersentuhan langsung dengan kawasan kebakaran agar tidak tinggal diam.
Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki kegiatan usaha atau penguasaan lahan di sekitar lokasi kebakaran harus diperiksa kewajibannya sesuai izin, ketentuan hukum dan kondisi lapangan.
“Jangan sampai masyarakat berjibaku memadamkan api, sementara perusahaan sawit dan pemilik lahan luas yang berada di sekitar kawasan HLG Londerang tidak terlihat dalam upaya penanganan. Pemerintah harus memastikan siapa yang memiliki kewajiban, kesiapan sarana pemadaman, personel, serta langkah pencegahannya,” tegas Ketua RLH, Sahroni.

Ia meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara spesifik terhadap lahan perkebunan dan lahan perorangan di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat tersebut, termasuk memastikan status lahan, potensi titik api, serta kepatuhan terhadap kewajiban pengendalian karhutla.
RLH mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan, serta penindakan berdasarkan data dan bukti.
“Kalau ada perusahaan atau pemilik lahan yang terbukti lalai atau melanggar kewajiban hukum, harus diproses sesuai ketentuan. Jangan tebang pilih. Keselamatan masyarakat dan perlindungan kawasan gambut harus menjadi prioritas,” ujar Sahroni.
Sahroni juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan, keterlibatan perusahaan dalam pemadaman, serta langkah penanganan kebakaran di sekitar HLG Londerang. (red)
